00 55 22 66
info@mschool.com
Padang, Sumatera Barat, INA. 11001
blog-img
29/05/2021

Implementasi PP 24 thn 2021 pengelolaan Hutan Sumbar

banhubsumbar | pemerintahan

Jakarta, 28/5/2021. Usaha Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dalam penaganan dan pelestarian hutan cukup memberi dampak terhadap berkurangnya penguasaan hutan yang tidak sah dari kelompok tertentu dan pihak terutama masyarakat di sekitar kawasan hutan. Hal ini cukup memberi perhatian Pemerintah Pusat untuk meneruskan pelaksanaan dan aturan dalam menata administrasi didalam upaya upaya penyelamatan dan pelestarian di sekitar Kawasan hutan terlarang.

Rumusan dan penataan administrasi ini perlu diperdalam dengan kajian yang sangat mendalam, dan  kepedulian Pemerintah Pusat untuk mengatur Regulasi dalam pengelolaan hutan yang berada di Provinsi Sumatera Barat yang dibicarakan dalam rapat Koordinasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, Wakil Menteri , Gubernur Sumbar Mahyeldi, 6 eselon satu, 5 Pakar hukum dan kehutanan, Bareskrim, Kapolda Sumbar, Kadishut Sumbar, Kadis PMPTSP, dan staf ahli Gubernur. Rapat Koordinasi ini memfokuskan dan menitikberatkan terkait tentang penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan hutan tidak sah dan implementasi PP 24 tahun 2021 tentang tata cara pengenaan administrative dan tata cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administrative di bidang kehutanan. Kegiatan rapat  koordinasi ini dilaksanakan di Hotel Pullman Jakarta , Jumat 28/5/2021 dengan tatap muka langsung dan memperhatikan Protokol kesehatan.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi dihadapan Menteri dan jajaran menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi selalu berupaya terus memberdayakan Masyarakat sekitar hutan untuk meningkatkan pendapatanya dan memberikan akses legal berupa program Perhutanan Sosial. Yang pada akhirnya masyarakat yang mendiami disekitar kawasan hutan mengerti dengan pengelolaan dan perlindungan hutan tidak berdampak pada kegiatan masyarakat untuk melanggar aturan yang sudah ditetapkan , sehingga akses masyarakat yang berupa Program Perhutanan Sosial dapat dijalani dengan batasan batasan tertentu. Dan upaya Pemerintah untuk melakukan Restoratif Justice dan pengembalian hutan yang telah di rambah masyarakat agar dikembalikan ke Negara.

Di dalam Rapat tersebut, Tanggapan Menteri LHK, Siti Nurbaya memberikan perhatian dan apresiasi khusus untuk Pemerintah Provinsi Sumbar yang telah berupaya melestarikan hutan dan juga memberdayakan masyarakat sekitar kawasan hutan dalam upaya upaya Pemprov untuk menyelamatkan dan pelestarian kawasan hutan. Dan juga Upaya Pemprov sumbar untuk melakukan Restoratif Justice sangat diapresiasi oleh Menteri LHK untuk memastikan kawasan Hutan yang terlanjur dirambah oleh masyarakat dapat di kembalikan ke Negara. (EF PHB)

Bagikan Ke:

Populer