JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman RI menggelar Koordinasi dan Evaluasi Status dan Solusi Penggunaan Alat Tangkap Cantrang dan Bagan pada Kapal Perikanan di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman Jakarta, Rabu (02/03/2017). Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Asisten Deputi Sumberdaya Hayati Bidang Koordinasi SDA dan Jasa Kemenko Bidang Kemaritiman,Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Indra Dt Rajo Lelo, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi se Indonesia serta Kepala Asosiasi Perikanan se Indonesia.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 71 Tahun 2016 dan Kepmen KP Nomor 2 Tahun 2015 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017 di Sumatera Barat menimbulkan beberapa persoalan bagi nelayan yang menggunakan kapal bagan dan alat tangkap cantrang.
Diantara persoalan tersebut yaitu pada Kepmen KP Nomor 71 Tahun 2016 mensyaratkan bahwa total daya lampu untuk ukuran bagan diatas 30 Gros Ton (GT) tidak diperbolehkan melebihi 2 ribu watt. Sementara, ukuran bagan nelayan di Sumatera Barat rata –rata diatas 30 GT dan mempunyai total daya lampu berkekuatan 30 ribu watt. Kemudian, persoalan penggunaan alat tangkap yang dibatasi. Bagan diatas 30 GT tidak diperbolehkan memakai ukuran mata jaring (mesh size) kurang dari 2,5 inchi. Kalau menggunakan mesh size ukuran 2,5 inchi itu, maka ikan-ikan yang selama ini dikonsumsi warga Sumatera Barat seperti ikan teri dan lainnya tidak akan tersangkut jaring nelayan.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta agar pemerintah pusat melakukan penelitian dan kajian lebih dalam terkait dengan kearifan lokal nelayan dan perairan Sumatera Barat sehingga peraturan – peraturan yang terkait dengan persoalan ini sesuai dengan yang ada di lapangan dan tidak merugikan nelayan.(***)